Rabu, 09 Juli 2014

Akses Lebih Mudah, Pasien Gangguan Jiwa Diharapkan Rutin Berobat

Disahkannya UU Kesehatan Jiwa membuat fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas diwajibkan mampu memberikan pelayanan bagi pasien gangguan jiwa. Dengan begitu, anggapan bahwa pasien gangguan jiwa merupakan aib keluarga dapat dihilangkan.

















sumber health.detik http://ift.tt/1mhGHOY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar