Selasa, 08 Juli 2014

UU Kesehatan Jiwa Disahkan, Puskesmas Harus Siap Layani Pasien Gangguan Jiwa

Undang-undang Kesehatan Jiwa mengatur sistem pelayanan pengobatan gangguan jiwa berjenjang mulai dari puskesmas. Sehingga kini Puskesmas sudah harus mampu melayani pasien gangguan jiwa.

















sumber health.detik http://ift.tt/VDI2W6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar