Juni: Pertama dalam Sejarah, Rokok di Indonesia Cantumkan Gambar Seram
Setelah dua tahun, Kemenkes akhirnya merealisasikan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai peringatan bergambar pada bungkus rokok sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 24 Juni 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar