Kamis, 08 Januari 2015

Rehabilitasi Tak Tepat Sasaran Tingkatkan Risiko Eks Pecandu Narkoba Kambuh

Pasal 54 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika menyebut pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hanya saja rehabilitasi yang dilakukan harus tepat agar risiko pasien untuk kambuh lebih kecil.

















sumber health.detik http://ift.tt/1HS2IfV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar