Senin, 19 Januari 2015

Tak Perlu Antre BPJS Sendiri, Karyawan Swasta Didaftarkan oleh Perusahaan

Pemerintah menyatakan seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Khusus bagi pekerja penerima upah, termasuk pegawai swasta, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha.

















sumber health.detik http://ift.tt/1IXZpoa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar