Belum Semua Rokok Bergambar Seram, Ketegasan Pemerintah Diuji
Kementerian Kesehatan sudah memberikan waktu selama 18 bulan bagi industri rokok untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau. Faktanya, belum semua rokok mencantumkan peringatan bergambar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar