
Mulai 24 Juni 2014, pemerintah menerapkan peringatan bahaya rokok dalam bentuk grafis di setiap kemasan rokok. Namun seberapa efektifkah peraturan ini untuk menghentikan kebiasaan merokok masyarakat di Indonesia?

sumber health.detik http://ift.tt/1ieAbZE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar