Selasa, 17 Juni 2014

Mulai 24 Juni 2014, Selamat Tinggal Rokok Mild!

PP 109 tahun 2012 mencantumkan pasal yang mengharuskan industri memasang peringatan gambar bahaya merokok di kemasan bungkus rokok yang dijual. Bukan itu saja, penggunaan istilah menyesatkan seperti mild dan low tar juga tidak diperbolehkan.

















sumber health.detik http://ift.tt/1sl9ruw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar