Senin, 23 Juni 2014

Perusahaan Ritel Dukung Pemasangan Gambar Seram di Bungkus Rokok

Peraturan yang mewajibkan peringatan bergambar di bungkus rokok akan mulai efektif per 24 Juni 2014 esok. Tentunya peraturan tersebut tidak hanya melibatkan industri rokok sebagai produsen, namun juga perusahaan retail selaku penjual produk tersebut. Lalu bagaimana sikap perusahaan retail?

















sumber health.detik http://ift.tt/1puafaQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar