PKNI Tuding Penjara Penuh karena Pengedar dan Pemakai Napza Tak Dibedakan
Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika menjamin upaya rehabilitasi bagi pemakai Napza. Dalam praktiknya, hukuman untuk pemakai kerap disamakan dengan pengedar yakni dipenjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar