Rabu, 25 Juni 2014

PKNI Tuding Penjara Penuh karena Pengedar dan Pemakai Napza Tak Dibedakan

Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika menjamin upaya rehabilitasi bagi pemakai Napza. Dalam praktiknya, hukuman untuk pemakai kerap disamakan dengan pengedar yakni dipenjara.

















sumber health.detik http://ift.tt/1iIgYPZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar