Tak Cuma Rokok, Korek Api Juga Perlu Diberi Gambar Seram
Tepat pada tanggal 24 Juni 2014, seluruh produk rokok yang dijual di Indonesia wajib mencantumkan peringatan berupa gambar seram di kemasan rokok. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang pengendalian tembakau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar