Selasa, 10 Februari 2015

Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun. Sejumlah pihak mendorong dinaikannya batas minimal usia menikah ini, menjadi 18 tahun, dengan alasan kesehatan.

















sumber health.detik http://ift.tt/1AS7KbT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar