Soal Pasien yang Butuh Rp 1 Miliar untuk Cangkok Hati, Ini Tanggapan BPJS
Permenkes 59 tahun 2014 berisi standar tarif Jaminan Kesetan Nasional (JKN). Jika biayanya tidak sesuai dengan aturan yang telah menjadi dasar, maka BPJS tidak bisa menanggungnya. Pun jika cangkok hati biayanya melebihi ketentuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar