Selasa, 10 Februari 2015

Usulan Kenaikan Usia Batas Minimal Nikah untuk Hindari Risiko Kehamilan Dini

Batas minimal usia pernikahan bagi perempuan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 16 tahun, padahal menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, usia tersebut masih tergolong anak-anak.

















sumber health.detik http://ift.tt/1z3CuRB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar