Di Singapura, Merokok Sembarangan Dendanya Hampir Rp 10 Juta
Sebagai salah satu negara yang sudah meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), peraturan soal merokok di Singapura cukup ketat. Jika merokok sembarangan, dendanya bisa sampai 1.000 SGD atau hampir Rp 10 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar