Senin, 27 April 2015

Di Singapura, Merokok Sembarangan Dendanya Hampir Rp 10 Juta

Sebagai salah satu negara yang sudah meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), peraturan soal merokok di Singapura cukup ketat. Jika merokok sembarangan, dendanya bisa sampai 1.000 SGD atau hampir Rp 10 juta.








sumber health.detik http://ift.tt/1Grp1WO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar