Survei YLKI: Masih Ada Industri Rokok yang Langgar Aturan PHW
Berdasarkan PP 109 Tahun 2012, per 24 Juni 2014 semua kemasan rokok wajib memiliki Picture Health Warning (PHW). Meskipun di masyarakat, mayoritas PHW yang terdapat di bungkus rokok masih tertutup pita cukai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar