Senin, 26 Mei 2014

Izin Edar Dicabut, Per 30 Juni 2014 Dekstro Tunggal Jadi Obat Ilegal

Dekstrometorfan, jenis obat antitusif (penekan batuk) dijual bebas terbatas di masyarakat dengan harga murah yakni Rp 2 ribu per 10 tablet. Sayangnya, keberadaan obat ini kerap disalahgunakan untuk 'nge-fly' alias teler utamanya oleh para remaja.

















sumber health.detik http://ift.tt/1tF3vtt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar