Kini Ketua Dokter Kepresidenan Setingkat Eselon I-b
Perpres Nomor 36/2014 tentang Dokter Kepresidenan telah ditandatangani Presiden SBY. Salah satu pasal dalam perpres menyebut bahwa ketua dan wakil ketua dokter kepresidenan memiliki hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I-b.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar