Kota Padang Panjang Konsisten Lakukan Pengendalian Tembakau
Kota Padang Panjang menjadi garda terdepan dalam upaya keseriusan pemerintah daerah Sumatera Barat mengendalikan tembakau. Keseriusan itu tertuang dalam Perda no. 8 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) dan Kawasan Tertib Rokok (KTR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar