Kamis, 18 September 2014

Langgar 'Hak Keperawanan' Wanita, Pria Beristri Didenda Rp 60 Juta

Seorang pria yang telah menikah bernama Li di Shanghai, China, diperintahkan oleh pengadilan negara untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta kepada seorang wanita bernama Chen. Denda tersebut dikeluarkan setelah Li terbukti melanggar 'hak keperawanan' Chen. Pelanggaran dilakukan karena Li melakukan hubungan seks dengan Chen setelah mengaku sebagai pria bujangan.

















sumber health.detik http://ift.tt/1rdBCK7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar