Selasa, 23 September 2014

Lewat Konsil, RUU Tenaga Kesehatan Berikan Wewenang kepada Tenaga Kesehatan

Selama ini baru beberapa tenaga kesehatan saja yang dilindungi oleh UU khusus profesinya. Tenaga kesehatan seperti dokter misalnya telah dilindungi oleh UU Praktik Kedokteran. Tapi bagaimana dengan tenaga kesehatan lain seperti perawat dan bidan?

















sumber health.detik http://ift.tt/1wIVipA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar