Lewat Konsil, RUU Tenaga Kesehatan Berikan Wewenang kepada Tenaga Kesehatan
Selama ini baru beberapa tenaga kesehatan saja yang dilindungi oleh UU khusus profesinya. Tenaga kesehatan seperti dokter misalnya telah dilindungi oleh UU Praktik Kedokteran. Tapi bagaimana dengan tenaga kesehatan lain seperti perawat dan bidan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar