Hii! Merokok Sembarangan di Bandara Malaysia Bisa Didenda Rp 33 Juta!
Malaysia sebagai salah satu negara yang sudah melakukan aksesi (FCTC) memberlakukan pelarangan merokok di sembarang tempat termasuk bandara. Tak tanggung-tanggung, denda bagi yang melanggar mencapai Rp 33 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar