Minggu, 09 November 2014

Hii! Merokok Sembarangan di Bandara Malaysia Bisa Didenda Rp 33 Juta!

Malaysia sebagai salah satu negara yang sudah melakukan aksesi (FCTC) memberlakukan pelarangan merokok di sembarang tempat termasuk bandara. Tak tanggung-tanggung, denda bagi yang melanggar mencapai Rp 33 juta.

















sumber health.detik http://ift.tt/1wJ7RTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar