Rabu, 05 November 2014

Kemenkes Sebut Dasar Hukum KIS Jelas dan Sesuai Undang-undang

Beberapa pihak menilai penyelenggaraan Kartu Indonsia Sehat yang diluncurkan Senin (3/11) lalu cacat hukum karena tidak memiliki dasar undang-undang. Namun Kemenkes mengatakan‎ bahwa KIS sudah mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga tak perlu diperdebatkan.

















sumber health.detik http://ift.tt/1tbzH4D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar