Rabu, 04 Maret 2015

Baru Ada 3 Vaksin Halal, IDAI: Kalau Terdaftar di BPOM Berarti Halal

MUI mengatakan bahwa sesuai dengan UU no. 33 tahun 2014, seluruh produk termasuk makanan, minuman dan obat-obatan harus memiliki sertifikat halal. Ikatan Dokter Anak Indonesia juga mengatakan bahwa sebenarnya, seluruh produk obat yang beredar sudah halal.

















sumber health.detik http://ift.tt/1GUP2Qz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar