Kamis, 19 Maret 2015

Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Risiko gangguan kesehatan dan implikasi bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pada bayi dalam kandungan. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

















sumber health.detik http://ift.tt/1MP0JM1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar