'Pil Kuning' untuk Parkinson Sudah Lama Dipakai untuk Mabuk-mabukan
BNN (Badan Narkotika Nasional) Pronvinsi DKI Jakarta menyita sedikitnya 610 tablet pil kuning yang dijual tanpa resep di sebuah apotek di Bekasi Barat. Diyakini, obat ini sudah lama disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar