Selasa, 05 Mei 2015

Terbukti Makan Jantung Orang, Pria Kanibal Ini Dipenjara 18 Tahun

Seorang pria di Zimbabwe terbukti bersalah karena telah membunuh dan memakan jantung korbannya. Psikiater tak menemukan tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan sehingga ia dikenai hukuman penjara selama 18 tahun.








sumber health.detik http://ift.tt/1FOoeTV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar