Terbukti Makan Jantung Orang, Pria Kanibal Ini Dipenjara 18 Tahun
Seorang pria di Zimbabwe terbukti bersalah karena telah membunuh dan memakan jantung korbannya. Psikiater tak menemukan tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan sehingga ia dikenai hukuman penjara selama 18 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar